Wednesday, February 16, 2011


Peraturan Pajak yang terkait dengan jasa konstruksi diatur dalam PP 51 Tahun 2008 yang diubah dengan PP 40 Tahun 2009. Sedangkan peraturan terkait dengan jenis jasa lain yang dipotong PPh 23 diatur dalam PMK 244/PMK.03/2008.

Sesuai dengan PP 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dari Penghasilan Jasa Konstruksi dijelaskan bahwa definisi pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. Dijelaskan juga dalam Pasal  3 bahwa penghasilan dari jasa konstruksi dikenakan PPh yang bersifat final dengan tarif:
  • 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
  • 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
  •  3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
  • 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
  • 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
PPh final tersebut wajib dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak.

Yang termasuk dalam pemotong pajak PPh 4(2)-Final adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan.

Lebih lanjut, sesuai dengan PMK 244/PMK.03/2008 dijelaskan bahwa jasa perawatan/ perbaikan/ pemeliharaan mesin peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan dipotong PPh 23 apabila dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya bukan di bidang konstruksi dan tidak mempunyai ijin  dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.
Dari peraturan-peraturan terkait tersebut dapat disimpulkan bahwa seharusnya Perusahan Bapak dipotong PPh 4(2)-Final oleh pengguna jasa.

Pada Tanggal 3 - 4 Februari 2011 lalu, DPD Gabpeknas Kabupaten Temanggung  ini telah selesai mengadakan Musyawarah Daerah bertempat di Wisma Sumodilogo Kranggan Temanggung dengan menghasilkan kepengurusan sebagian besar tidak mengalami perubahan yaitu Ketua Umum masih dijabat oleh Ir. Dwi Agus Widodo sedangkan Ketua I kini dipercayakan kepada Drs. F. Haris Arbanu dan sekretaris umum serta bendahara di percayakan kepada FX. Pringgo Wibowo dan Imam Budi Sefianto, A.Md. Menurut harapan yang disampaikan oleh Ketua I Drs. Haris Arbanu, bahwa keberadaan industri jasa konstruksi mendatang harus mampu melakukan persaingan yang sehat menuju terciptanya etos kerja yang lebih baik dan profesional sehingga usaha dibidang jasa konstruksi nantinya akan semakin maju dan dapat bersaing dalam pasar bebas dengan pungusaha jasa konstruksi asing lainya demikian yang dikatakan oleh seorang pengusaha sukses dari Temanggung ini . Ditambahkan pula oleh Mas Imam panggilan akrabnya bendahara Gabpeknas ini yang juga pengusaha muda yang sangat gigih dalam melakukan usahanya dibidang konstruksi, bahwa industri konstruksi tidak hanya melakukan kontrak kontruksi namun juga diharapkan mampu membuka peluang usaha dibidang penunjang teknologi konstruksi dan yang sejenisnya untuk dapat menumbuhkan perkembangan usaha didunia jasa konstruksi yang kini dapat juga dikatakan sedang lesu.

lazada

Lazada Indonesia