Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Melalui E-PUPNS Tahun 2015 adalah Pendataan Ulang Pegewai Negeri Sipil Secara elektronik disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh semua instansi pemerintahan baik pusat maupun instansi daerah sesuai dengan kewenangan masing masing.
Yang menjadi Dasar hukum dari pelaksanaan pendataan ulang e-PUPNS ini adalah
Undang-Undang No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara, sedangkan untuk pedoman teknisnya yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 19 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik tahun 2015.
Proses e-PUPNS 2015 :
A. Registrasi untuk mendapatkan login PUPNS :
1. PNS melakukan entri NIP dan NIK serta mencetak tanda bukti registrasi
2. BKD melakukan persetujuan atas registrasi PNS di Instansi tersebut
B. Entri form PUPNS
Entri formulir PUPNS secara elektronik)
C. Verifikator SKPD :
1. Data akan terkirim ke inbox PUPNS SKPD
2. SKPD melakukan verifikasi data
D. Verifikator BKD / Biro Kepeg Instansi :
1. Data akan terkirim ke inbox BKD/Ropeg
2. BKD/Ropeg melakukan verifikasi data
E. Verifikator BKN Pusat / Kanreg :
1. Data yang membutuhkan verifikasi BKN, akan terkirim ke inbox BKN
Pusat/Kanreg
2. BKN Pusat/Kanreg melakukan verifikasi data
Bagaimana proses registrasi yang harus dilakukan oleh PNS ?
1. Kunjungi portal website berikut ini https://pupns.bkn.go.id/menu, Isi form
registrasi yang meliputi :1. Data akan terkirim ke inbox PUPNS SKPD
2. SKPD melakukan verifikasi data
D. Verifikator BKD / Biro Kepeg Instansi :
1. Data akan terkirim ke inbox BKD/Ropeg
2. BKD/Ropeg melakukan verifikasi data
E. Verifikator BKN Pusat / Kanreg :
1. Data yang membutuhkan verifikasi BKN, akan terkirim ke inbox BKN
Pusat/Kanreg
2. BKN Pusat/Kanreg melakukan verifikasi data
Bagaimana proses registrasi yang harus dilakukan oleh PNS ?
1. Kunjungi portal website berikut ini https://pupns.bkn.go.id/menu, Isi form
1. Kata kunci
2. Konfirmasi kata kunci
3. Nama Ibu kandung
4. Pertanyaan Pengaman
5. Jawaban
6. Kode captha
Jika registrasi anda sudah mendapat verifikasi dari BKD maka anda dapat login untuk mengikuti proses selanjutnya.
Apabila dalam mengentri data mengalami kesulitan ataupun lemot jaringan internetnya dikarenakan trafic yang sangat sibuk dapat mencoba dengan cara sebagai berikut :
1. Gunakan aplikasi Mozila Firefox
2. Unduh add on proxy yang mendukung kinerja mozila firefox seperti One Click Proxy IP, anonymoX, FoxyProxy
3. Install add on yang telah diunduh
4. Dan selamat mencoba
0 comments:
Post a Comment