Wednesday, July 9, 2014


Resiko yang dapat terjadi dalam pelaksanaan proyek
Yang dimaksud dengan kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan yang tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dari segi teknis, manfaat keselamatan dan kesehatan kerja, dan atau keselamatan umum sebagai akibat kesalahan penyedia jasa dan atau pengguna jasa setelah penyerahan akhir pekerjaan konstruksi. Kegagalan Bangunan bisa terjadi dan disebabkan oleh berbagai pihak antara lain dalam Perencanaan, pelaksanaan ataupun dalam pengawasan, dan masing masing penyebab itu akan mendapatkan sangsi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.Sedangkan Kegagalan pembangunan adalah tidak berfungsinya manfaat bangunan sesuai dengan yang direncanakan baik mulai dari tahap study kelayakanya , perencanaan, pelaksanaan, pengadaan barang sampai dengan operasional dan pemeliharaan  . Kegagalan pembangunan biasanya lebih ditekankan pada fungsi atau manfaat yang tidak ada kesesuaiannya dengan bangunan yang direncanakan bukan pada keadaan fisik bangunan.Adapun resiko yang terjadi adalah sebagai berikut :
  1. Kesalahan dalam membuat SOP drawing
  2. Kurangnya mobilisasi tenaga kerja
  3. Kualitas kerja tidak memadahi
  4. Konsultan pengawas sangat strict
  5. Supervisi kurang berjalan baik
  6. Gangguan cuaca / alam
  7. Gejolak sosial
  8. Pemogokan tenaga kerja
  9. Penjadwalan proyek kurang baik
  10. Kecelakaan kerja
  11. Tenaga inti kurang menguasai
  12. Produktivitas kerja rendah
  13. Keterlambatan sub kontraktor
  14. Kerusakan alat,
Cara pengendalianya adalah sebagai berikut :
Teknik pelaksanaan diperlukan untuk mengendalikan dan menekan resiko kegagalan ke tingkat yang serendah mungkin. Untuk ini diperlukan penguasaan di mana saja adanya resiko, dalam bentuk apa dan bagaimana tingkat kemungkinan terjadinya. Juga perlu dimengerti resiko mana banyak menurunkan kapasitas dan pada tingkat mana bisa menimbulkan akibat yang fatal. Dengan mengenal karakter resiko, langkah konkrit pencegahan kegagalan dapat diusahakan sedini mungkin, dan berlangsung berkesinambungan di semua tahapannya.
Dari pertimbangan semua segi (segi waktu, segi biaya, segi reputasi, segi kepercayaan dan segi kerja sama), pencegahan lebih baik dari pada penanggulangannya. Ini sejalan dengan pencegahan datangnya dispute, datangnya claim, dan counter-claim antara pemilik proyek, konsultan kontraktor utama, kontraktor spesialis dan biro asuransi.

Cara Peningkatan Kualitas dan Daya Saing
Dalam kaitanya dengan peningkatan kualitas dan daya saing konstruksi nasional, yang sangat terpenting adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan menciptakan tenaga yang profesional, UU No. 18 tersebut telah mengisyaratkan bahwa penataan serta sertifikasi tenaga profesional ini yang telah diserahkan pada Lembaga cq. Asosiasi profesi yang bernaung dibawahnya.
Tanggung jawab profesional, sesuai dengan UUJK, haruslah dilandasi oleh prinsip prinsip keahlian sesuai dengan kaidah keilmuan dan kejujuran intlektual, berdasarkan kode etik asosiasinya. Tanggung jawa profesianl dan keterkaitan antara pengakuan profesional ini secara hukum dengan tanggung jawab hukum semuanya berkaitan denga pasal pasal dalam UUJK.
Klasifikasi dan kualifikasi sangat diperlukan untuk dapat menghasilkan peningkatan kualitas kususnya yang berkaitan dengan keselamatan konstruksi, layanan tenaga profesional pada dasarnya erat kaitanya dengan “Job Specification”yang umum yaitu dalam bidang perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan atay supervisi.
Peningkatan kualitas melalui kualifikasi tenaga profesional pad dasarnya ditentukan oleh 3(tiga) faktor utama yaitu
  • Pendidikan (Education)
  • Pengalaman (Experience)
  • Pencapaian karya (Achievement)
Karenanya  keahlian/pengetahuan tambahan merupakan perkayaan atas ilmu dasar yang dimiliki oleh tenaga profesi bidang konstruksi yang memungkinkan seseorang untuk mendapatkan kualifikasi yang lebih tinggi.

0 comments:

Post a Comment

lazada

Lazada Indonesia